Terms and Conditions
Welcome to Yuliuswib!
These terms and conditions outline the rules and regulations for the use of Yuliuswib’s Website, located at https://yuliuswib.com/.
By accessing this website we assume you accept these terms and conditions. Do not continue to use Yuliuswib if you do not agree to take all of the terms and conditions stated on this page.
The following terminology applies to these Terms and Conditions, Privacy Statement and Disclaimer Notice and all Agreements: “Client”, “You” and “Your” refers to you, the person log on this website and compliant to the Company’s terms and conditions. “The Company”, “Ourselves”, “We”, “Our” and “Us”, refers to our Company. “Party”, “Parties”, or “Us”, refers to both the Client and ourselves. All terms refer to the offer, acceptance and consideration of payment necessary to undertake the process of our assistance to the Client in the most appropriate manner for the express purpose of meeting the Client’s needs in respect of provision of the Company’s stated services, in accordance with and subject to, prevailing law of Netherlands. Any use of the above terminology or other words in the singular, plural, capitalization and/or he/she or they, are taken as interchangeable and therefore as referring to same. Our Terms and Conditions were created with the help of the Terms & Conditions Generator.
Cookies
We employ the use of cookies. By accessing Yuliuswib, you agreed to use cookies in agreement with the Yuliuswib’s Privacy Policy.
Most interactive websites use cookies to let us retrieve the user’s details for each visit. Cookies are used by our website to enable the functionality of certain areas to make it easier for people visiting our website. Some of our affiliate/advertising partners may also use cookies.
License
Unless otherwise stated, Yuliuswib and/or its licensors own the intellectual property rights for all material on Yuliuswib. All intellectual property rights are reserved. You may access this from Yuliuswib for your own personal use subjected to restrictions set in these terms and conditions.
You must not:
- Republish material from Yuliuswib
- Sell, rent or sub-license material from Yuliuswib
- Reproduce, duplicate or copy material from Yuliuswib
- Redistribute content from Yuliuswib
This Agreement shall begin on the date hereof.
Parts of this website offer an opportunity for users to post and exchange opinions and information in certain areas of the website. Yuliuswib does not filter, edit, publish or review Comments prior to their presence on the website. Comments do not reflect the views and opinions of Yuliuswib,its agents and/or affiliates. Comments reflect the views and opinions of the person who post their views and opinions. To the extent permitted by applicable laws, Yuliuswib shall not be liable for the Comments or for any liability, damages or expenses caused and/or suffered as a result of any use of and/or posting of and/or appearance of the Comments on this website.
Yuliuswib reserves the right to monitor all Comments and to remove any Comments which can be considered inappropriate, offensive or causes breach of these Terms and Conditions.
You warrant and represent that:
- You are entitled to post the Comments on our website and have all necessary licenses and consents to do so;
- The Comments do not invade any intellectual property right, including without limitation copyright, patent or trademark of any third party;
- The Comments do not contain any defamatory, libelous, offensive, indecent or otherwise unlawful material which is an invasion of privacy
- The Comments will not be used to solicit or promote business or custom or present commercial activities or unlawful activity.
You hereby grant Yuliuswib a non-exclusive license to use, reproduce, edit and authorize others to use, reproduce and edit any of your Comments in any and all forms, formats or media.
Hyperlinking to our Content
The following organizations may link to our Website without prior written approval:
- Government agencies;
- Search engines;
- News organizations;
- Online directory distributors may link to our Website in the same manner as they hyperlink to the Websites of other listed businesses; and
- System wide Accredited Businesses except soliciting non-profit organizations, charity shopping malls, and charity fundraising groups which may not hyperlink to our Web site.
These organizations may link to our home page, to publications or to other Website information so long as the link: (a) is not in any way deceptive; (b) does not falsely imply sponsorship, endorsement or approval of the linking party and its products and/or services; and (c) fits within the context of the linking party’s site.
We may consider and approve other link requests from the following types of organizations:
- commonly-known consumer and/or business information sources;
- dot.com community sites;
- associations or other groups representing charities;
- online directory distributors;
- internet portals;
- accounting, law and consulting firms; and
- educational institutions and trade associations.
We will approve link requests from these organizations if we decide that: (a) the link would not make us look unfavorably to ourselves or to our accredited businesses; (b) the organization does not have any negative records with us; (c) the benefit to us from the visibility of the hyperlink compensates the absence of Yuliuswib; and (d) the link is in the context of general resource information.
These organizations may link to our home page so long as the link: (a) is not in any way deceptive; (b) does not falsely imply sponsorship, endorsement or approval of the linking party and its products or services; and (c) fits within the context of the linking party’s site.
If you are one of the organizations listed in paragraph 2 above and are interested in linking to our website, you must inform us by sending an e-mail to Yuliuswib. Please include your name, your organization name, contact information as well as the URL of your site, a list of any URLs from which you intend to link to our Website, and a list of the URLs on our site to which you would like to link. Wait 2-3 weeks for a response.
Approved organizations may hyperlink to our Website as follows:
- By use of our corporate name; or
- By use of the uniform resource locator being linked to; or
- By use of any other description of our Website being linked to that makes sense within the context and format of content on the linking party’s site.
No use of Yuliuswib’s logo or other artwork will be allowed for linking absent a trademark license agreement.
iFrames
Without prior approval and written permission, you may not create frames around our Webpages that alter in any way the visual presentation or appearance of our Website.
Content Liability
We shall not be hold responsible for any content that appears on your Website. You agree to protect and defend us against all claims that is rising on your Website. No link(s) should appear on any Website that may be interpreted as libelous, obscene or criminal, or which infringes, otherwise violates, or advocates the infringement or other violation of, any third party rights.
Reservation of Rights
We reserve the right to request that you remove all links or any particular link to our Website. You approve to immediately remove all links to our Website upon request. We also reserve the right to amen these terms and conditions and it’s linking policy at any time. By continuously linking to our Website, you agree to be bound to and follow these linking terms and conditions.
Removal of links from our website
If you find any link on our Website that is offensive for any reason, you are free to contact and inform us any moment. We will consider requests to remove links but we are not obligated to or so or to respond to you directly.
We do not ensure that the information on this website is correct, we do not warrant its completeness or accuracy; nor do we promise to ensure that the website remains available or that the material on the website is kept up to date.
Disclaimer
To the maximum extent permitted by applicable law, we exclude all representations, warranties and conditions relating to our website and the use of this website. Nothing in this disclaimer will:
- limit or exclude our or your liability for death or personal injury;
- limit or exclude our or your liability for fraud or fraudulent misrepresentation;
- limit any of our or your liabilities in any way that is not permitted under applicable law; or
- exclude any of our or your liabilities that may not be excluded under applicable law.
The limitations and prohibitions of liability set in this Section and elsewhere in this disclaimer: (a) are subject to the preceding paragraph; and (b) govern all liabilities arising under the disclaimer, including liabilities arising in contract, in tort and for breach of statutory duty.
As long as the website and the information and services on the website are provided free of charge, we will not be liable for any loss or damage of any nature.
Peraturan & Kode Etik Perusahaan
Kode Etik member PT. DOBEL Network Internasional yang selanjutnya di sebut PT. DOBEL adalah ketentuan, prinsip-prinsip tertentu berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tanggung jawab seorang Penjual Langsung dalam mengembangkan bisnis PT. DOBEL melalui Sistem PenjualanLangsung. Kode etik dan peraturan perusahaan wajib diikuti oleh setiap Anggota PT. DOBEL tanpa terkecuali. Kode Etik ini bertujuan untuk perlindungan kepada Penjual Langsung didalam mengembangkan bisnis, serta meningkatkan nama baik Perusahaan dalam ruang lingkup kegiatan Penjualan Langsung.
Guna mendukung kegiatan bisnis para Penjual Langsung, maka PT. DOBEL memberikan kebebasan mengembangkan bisnis ini kepada siapa saja tanpa ada perbedaan satu sama lain serta menjunjung tinggi hak para Penjual Langsung sepanjang tidak bertentangan dan atau melanggar ketentuan- ketentuan serta peraturan perundang-undangan , baik dalam kode etik maupun perundangan umum lainnya yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan mendapatkan konsekuensi seperti yang tercantum dalam kode etik ini.
- PERUSAHAAN : PT. DOBEL Network Internasional (untuk selanjutnya disebut PT. DOBEL) yang bergerak dibidang usaha perdagangan produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan Penjualan Langsung.
- MARKETING PLAN : sistem perhitungan komisi atau keuntungan lainnya, yang berbasis jaringan baik jenjang karier atau posisi yang dapat diraih oleh anggota /Penjual Langsung dalam pengembangan usaha di PT DOBEL.
- PENJUAL LANGSUNG : orang perorangan dan / atau badan hukum Indonesia yang bersedia bergabung baik hanya untuk menjadi konsumen yang mendapatkan potongan harga (diskon) dan keuntungan lainnya maupun melakukan kegiatan untuk memasarkan produk dalam jaringan pemasaran yang telah dimiliki dan dikembangkan oleh PT. DOBEL. Seorang Penjual Langsung adalah seorang individu atau badan usaha yang berdiri sendiri, terpisah dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan PT. DOBEL.
- BASE MEMBER : Jenis keanggotaan yang khusus/special yang hanya memiliki hak untuk mendapatkan hak potongan harga spesial. Sehingga bisa menjual/memasarkan produk PT. DOBEL dengan keuntungan dari selisih harga dengan konsumen.
- JENJANG KARIR : suatu posisi atau karir untuk seorang anggota/Penjual Langsung PT. DOBEL dengan urutan/level berdasarkan prestasi penjualan dan komisi yang di dapatkan oleh seorang anggota.
- UP LINE : Anggota PT. DOBEL yang berada pada satu garis lurus sponsorisasi ke atas.
- DOWN LINE : Anggota PT. DOBEL yang berada pada satu garis lurus sponsorisasi ke bawah.
- CROSSLINE : Anggota PT. DOBEL yang berbeda garis sponsorisasi dengan Anda.
- PRODUK : Produk adalah setiap barang yang dipasarkan oleh PT DOBEL.
- HARGA PRODUK:
1. Harga member adalah harga jual semua produk yang khusus diperuntukkan bagi anggota PT DOBEL.
2. Harga Konsumen adalah harga yang telah di tentukan untuk harga jual ke konsumen Umum oleh PT DOBEL. - DISKON : Diskon adalah potongan harga yang khusus diberikan kepada anggota maupun Customer PT DOBEL
- BISNIS KIT : Panduan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Base Member dan Invinity Member yang berisi antara lain : Kode Etik, Rencana Pemasaran , Daftar Harga, Buku dan Brosur Produk
- PERSONAL REPEAT ORDER (PRO) : Nilai pembelanjaan pribadi dari anggota sebagai dasar perusahaan untuk menghitung komisi pribadi maupun komisi struktur jaringan di atasnya.
- DORMANT : Keanggotaan Dormant adalah keanggotaan Beku dimana seorang Penjual Langsung tidak bisa melakukan kegiatan pembelian produk dan juga pendaftaran secara daring. Keanggotaan Dormant terjadi karena habis masa berlaku keanggotaan. Keanggotaan Dormant masih bisa di aktifkan kembali dengan syarat-syarat re-aktivasi keanggotaan dengan syarat dan ketentuan dari perusahaan.
- STOKIST : Jalur distribusi produk resmi dari PT. DOBEL. Selain itu juga berfungsi sebagai sarana komunikasi dan pelayanan kepada para member.
- PROMO :Promo adalah program pemasaran yang di terapkan perusahaan dengan batasan waktu dan syarat tertentu bertujuan untuk meningkatkan penjualan
- BOBOT OMSET QUALIFIED PRODUK : Omset pembelanjaan produk minimal yang harus dilakukan seorang Base Member untuk upgrade menjadi Invinity Member.
BAB 1. KEANGGOTAAN
- 1. Anggota yang dimaksud disini adalah Penjual Langsung yang resmi terdaftar di PT. DOBEL.
- 2. Jenis Keanggotaan di PT. DOBEL ada 2 macam yang pertama adalah kategori Base Member dan Invinity Member.
- 3. Syarat menjadi Anggota adalah minimal berusia minimal 18 tahun Ke atas, direkomendasikan oleh seorang sponsor dan mengisi Formulir Permohonan Keanggotaan dari PT. DOBEL.
- 4. Setiap anggota PT DOBEL terkait dengan aturan dan tata tertib yang di atur oleh perusahaan dan wajib mentaati aturan yang di tentukan oleh perusahaan.
- 5. Penjual Langsung atau anggota PT. DOBEL adalah suatu individu atau entitas yang berdiri sendiri dan tidak termasuk struktur pengurus atau karyawan yang terkait dengan PT. DOBEL.
- 6. Satu Identitas Penjual Langsung hanya boleh terdaftar sebagai satu hak usaha di PT. DOBEL.
- 7. Pasangan suami istri atau anak atau anggota keluarga lainnya diperbolehkan memiliki nomor keanggotaan atau hak usaha yang berbeda di PT DOBEL.
BAB 2. PROSEDUR PENDAFTARAN KEANGGOTAAN
- 1. Untuk mendaftarkan anggota Base Member semua lewat website (laman) resmi Perusahaan yaitu dobel.co.id dan juga bisa lewat tautan replika yang diberikan oleh perusahaan secara daring yang mengacu kepada laman perusahaan.
- 2. Apabila ada laman lain yang tidak mengacu kepada perusahaan, atau hanya sebagai support atau promosi milik anggota yang menyediakan menu pendaftaran, maka hal itu dianggap bukan merupakan bentuk pendaftaran resmi dari perusahaan.
- 3. Untuk mendaftarkan secara daring di laman resmi, seorang calon Penjual Langsung PT. DOBEL harus memiliki seorang sponsor dan juga sudah memiliki kartu keanggotaan dengan kode serial dan pin keanggotaan. Kartu tersebut juga harus dalam posisi Aktif (siap untuk didaftarkan).
- 4. Untuk mendapatkan kartu keanggotaan yang aktif (siap didaftarkan), seorang calon Penjual Langsung PT. DOBEL bisa mendapatkannya lewat Stokist, Leader atau Sponsornya.
- 5. Biaya pendaftaran adalah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), sebagai Base Member
- 6. Setelah calon Penjual Langsung PT. DOBEL berhasil terdaftar, maka sistem akan mengirimkan pemberitahuan yang berisi Username dan Password untuk login di laman resmi perusahaan. Selanjutnya, Penjual Langsung tersebut bisa melengkapi isian Profil yang meliputi identitas, alamat, NPWP dan informasi rekening Bank untuk pengiriman komisi. Pada posisi ini Penjual Langsung tersebut sudah terdaftar sebagai Anggota Base Member, dan sudah bisa mendapatkan fasilitas harga lebih murah untuk berbelanja produk-produk resmi perusahaan.
- 7. Selanjutnya, apabila Penjual Langsung ingin mengembangkan bisnis jaringan PT. DOBEL, maka ia dapat melakukan upgrade status keanggotaannya menjadi Invinity Member. Persyaratannya hanya dengan melakukan pembelanjaan produk resmi perusahaan minimal sesuai Bobot Omset Qualified salah satu produk (misal, Saverion Bobot Omset Qualified nya Rp. 230.000,- ; Xface Soap Rp. 220.000,- dst)
- 8. Batas waktu proses upgrade dari Base Member menjadi Invinity Member adalah 14 (empat belas) hari semenjak keanggotaan disetujui oleh PT. DOBEL.
- 9. Penjual Langsung PT. DOBEL yang disetujui Proses Upgradenya oleh Perusahaan dalam batas waktu bab 2 poin 8 akan dapat langsung menikmati seluruh fitur bonus di posisi penjual langsung tanpa menunggu sampai berakhirnya batas waktu tersebut.
BAB 3. PROSEDUR PEMBATALAN KEANGGOTAAN
- 1. Base Member yang telah terdaftar di sistem komputer resmi perusahaan dan telah mendapatkan username dan password diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan dan membatalkan keanggotaannya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak keanggotaannya disetujui oleh perusahaan.
- 2. Pembatalan anggota Base Member di ajukan kepada Perusahaan secara langsung, ataupun melalui leader dan/atau stokist dari jalur distribusi kartu Anggota.
- 3. Dalam proses pembatalan keanggotaan, Penjual Langsung harus mengembalikan produk, brosur, bisnis kit dan alat bantu yang layak jual kepada Perusahaan secara langsung ataupun melalui leader atau stokist.
- 4. Perusahaan akan mengembalikan uang atas pembatalan keanggotaan tersebut dengan mengenakan biaya administrasi sebesar 10% dari nominal yang dikembalikan kepada Penjual Langsung yang bersangkutan.
- 5. Selanjutnya, Perusahaan dan atau Stokist akan membekukan keanggotaan beserta username Penjual Langsung yang bersangkutan.
- 6. Stokist dapat mengembalikan produk, Bisnis Kit dan alat bantu lain yang dikembalikan atas dasar pembatalan kepada Perusahaan. Penggantian Uang akan diberikan kepada Stokist setelah barang diterima oleh Perusahaan
BAB 4. MASA BERLAKU KEANGGOTAAN PENJUAL LANGSUNG
- 1. Masa berlaku keanggotaan Base Member adalah selama 1 tahun. Terhitung sejak keanggotaannya diterima dan disetujui oleh PT. DOBEL.
- 2. Jika dalam masa 1 (satu) tahun keanggotaannya, Base Member tidak melakukan upgrade ke Invinity Member dan atau melakukan pembelanjaan sesuai persyaratan, maka keanggotaannya akan dibekukan. Dalam posisi ini status member adalah Dormant. Keanggotaan bisa diaktifkan kembali dengan cara mendaftar ulang, menggunakan username dan password yang sama melalui website resmi PT. DOBEL.
- 3. Bagi Penjual Langsung yang sudah memiliki posisi Invinity Member, keanggotaan akan memasuki status dormant jika dalam masa 2 (dua) tahun tidak melakukan pembelanjaan dan atau mensponsori anggota baru. Status Dormant bisa diaktikan kembali dengan melakukan Re-Aktivasi di Cyber Office PT. DOBEL.
- 4. Batas waktu Re-Aktivasi melalui sistem adalah 24 jam setelah permohonan dikirimkan. Selanjutnya Penjual Langsung yang bersangkutan diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000,- (dengan disertai Angka unik yang diberikan oleh sistem computer).
- 5. Setelah pembayaran diterima dan valid, sistem akan memberikan Kode Aktivasi untuk dimasukkan ke dalam sistem Re-Aktivasi. Setelah anda memasukkan kode tersebut, maka secara otomatis keanggotaannya akan aktif kembali.
BAB 5. PROSEDUR PEMUTUSAN KEANGGOTAAN
- 1. Masa keanggotaan seorang di PT DOBEL dinyatakan berakhir apabila:
- * Telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh yang bersangkutan.
* Anggota yang bersangkutan mengundurkan diri dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis kepada PT DOBEL dan selanjutnya akan diproses melalui Stokist. Selanjutnya stokist akan memproses ke perusahaan.
* Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh PT DOBEL.
* Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
* Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundangundangan yang berlaku di INDONESIA.
* Dengan berakhirnya keanggotaan tersebut, maka segala bonus, hadiah dan fasilitas yang lain yang belum dinikmatinya secara otomatis akan dianggap hangus. - 2. Seorang anggota atau Penjual Langsung yang sudah dihentikan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 30 (tiga puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan tidak termasuk dalam pelanggaran berat (Blokir Permanen) sesuai tata tertib maupun keputusan PT DOBEL.
- 3. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme dll yang sudah di sangkakan maupun yang berketetapan hukum.
- 4. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut).
BAB 6. PROSEDUR PENGALIHAN KEANGGOTAAN
- 1. Keanggotaan seorang Penjual Langsung tidak boleh dialihkan ke orang lain dengan alasan apapun, Perusahaan melarang jual beli keanggotaan dan username.
- 2. Pengalihan Hak hanya boleh dilakukan oleh dalam bentuk pewarisan atau pengalihan hak dalam anggota keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan.
- 3. Pengalihan Hak kepada anggota keluarga harus di buktikan dengan mengirim permohonan pengalihan, alasan-alasan pengalihan dan juga bukti-bukti material yang menyatakan yang bersangkutan adalah dalam satu anggota keluarga.
- 4. Sejak surat diterima, perusahaan akan melakukan verifikasi lapangan dengan melalui telpon, kunjungan atau cara lainnya. Setelah di setujui, maka akan segera proses dan Anggota Keluarga harus memberikan semua data yang dibutuhkan dalam waktu maksimum 14 (empat belas) hari.
- 5. Setelah terjadi pengalihan hak/pewarisan maka data-data lama tetap tercatat di dalam sistem perusahaan disimpan sebagai bahan penelusuran jika ada masalah atau tuntutan hukum di kemudian hari.
BAB 7. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
- A. HAK PERUSAHAAN
- 1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Penjual Langsung PT. DOBEL yang diisi oleh calon anggota secara benar dan jujur.
- 2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penjual Langsung PT. DOBEL dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakankebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
- 3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Penjual Langsung PT. DOBEL dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
- 4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan.
- B. KEWAJIBAN PERUSAHAAN
- 1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Penjual Langsung PT. DOBEL berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
- 2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Penjual Langsung PT. DOBEL.
- 3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik dan berkualitas, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Penjual Langsung PT. DOBEL dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
- 4. Perusahaan akan memberikan pelatihan-pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha dan mengadakan kegiatan dan fasilitas sebagai alat bantu pengembangan usaha kepada para Penjual Langsung PT. DOBEL.
- 5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran bonus/komisi/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Penjual Langsung sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
- 6. Perusahaan berkewajiban menyampaikan perubahan kebijakan maupun penggantian Marketing Plan kepada seluruh Penjual Langsung selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan.
- 7. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Penjual Langsung dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
- 8. Perusahaan berkewajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Penjual Langsung dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan UndangUndang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung. Perusahaan akan mengeluarkan bukti pemotongan pajak penghasilan Penjual Langsung
BAB 8. HAK DAN KEWAJIBAN PENJUAL LANGSUNG
- A. HAK PENJUAL LANGSUNG
- 1. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, produk, Marketing Plan PT. DOBEL, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
- 2. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak mendapatkan alat bantu penjualan seperti starter kit, brosur dan sarana tercetak lainnya, ataupun alat bantu penjualan lain dalam bentuk multi media setelah menyelesaikan persyaratan administratif sesuai ketentuan Perusahaan.
- 3. Penjual Langsung PT. DOBEL diperbolehkan menjual produkproduk PT. DOBEL secara langsung kepada konsumen dengan harga member ataupun harga ritel, baik itu secara Online maupun Offline.
- 4. Penjual langsung PT. DOBEL berhak memperoleh penghasilan uang, bonus, cashback, komisi, rewards dan promo dari bisnis PT. DOBEL berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan PT. DOBEL berdasarkan hasil kerja dan bukan dengan duduk diam saja.
- 5. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
- 6. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak tanggal pembelian produk oleh Penjual Langsung PT. DOBEL kepada Perusahaan. Produk yang bisa ditukar adalah dalam kondisi yang bagus dan layak pakai, termasuk produk yang belum terpakai dan kondisi segel masih utuh. Pengembalian uang akan diberikan setelah dikurangi dengan nilai manfaat yang telah digunakan dan biaya administrasi sebesar 10%.
- 7. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
- 8. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak mewariskan keanggotannya, yang akan diatur dalam Bab 6
- 9. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak membatalkan keanggotannya, yang akan diatur dalam Bab 3
- 10.Penjual Langsung berhak mengikuti dan menghadiri pelatihan-pelatihan yang di selenggarakan oleh perusahaan
- B. KEWAJIBAN PENJUAL LANGSUNG
- 1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dankondisi yang di tetapkan PT. DOBEL.
- 2. Menjaga nama baik PT. DOBEL dan tidak merugikan orang lain.
- 3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Penjual Langsung PT. DOBEL
- 4. Tidak memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT. DOBEL.
- 5. Tidak menggunakan jaringan kerja PT. DOBEL untuk pemasaran produk-produk direct selling atau multi level marketing lain, selain yang disetujui oleh PT. DOBEL.
- 6. Tidak diperbolehkan mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. DOBEL, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
- 7. Tidak boleh mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. DOBEL. Apabila Penjual Langsung ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/kata-kata PT. DOBEL ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
- 8. Dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
- 9. Dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh Perusahaan. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
- 10.Dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang PT. DOBEL dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
- 11.Penjual Langsung PT. DOBEL dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolaholah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
- 12.Penjual Langsung PT. DOBEL yang melakukan pensponsoran maka wajib untuk melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, pengarahan, dan penjelasan secara benar sesuai dengan peraturan dan literatur PT. DOBEL terhadap anggota yang disponsorinya. Karena di bisnis PT. DOBEL diperlukan untuk bekerja secara team dan jaringan
BAB 9. PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN KOMISI
- 1. Penghitungan dan pembayaran komisi akan diberlakukan secara, harian, bulanan dan tahunan (syarat dan ketentuan berlaku).
- 2. Hanya para anggota yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ada di Marketing Plan saja yang akan mendapatkan komisi.
- 3. Komisi yang berhak diterima anggota akan dibayarkan langsung dengan cara transfer melalui Bank ke nomor rekening anggota yang bersangkutan.
- 4. Apabila ternyata nomor rekening anggota belum dicantumkan, maka PT DOBEL akan menyimpan komisi tersebut sampai anggota yang bersangkutan memberikan nomor rekeningnya. Dalam hal ini yang bersangkutan wajib mengisi form sesuai format yang di sediakan dan melampirkan foto copy identitas diri,buku rekening bank. Nama yang tercantum pada data rekening harus nama anggota yang bersangkutan.
- 5. Apabila ternyata data rekening bank atas nama pasangan maka yang bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan bermaterai.
BAB 10. PRODUK
- 1. Pembelian produk-produk PT DOBEL dapat dilakukan di tempattempat yang telah ditunjuk secara resmi oleh PT DOBEL yaitu di seluruh Stokist PT DOBEL, atau dapat juga melalui website resmi PT DOBEL.
- 2. Pembelian dari seorang anggota yang sudah berakhir masa keanggotaannya tidak akan diperhitungkan dalam perhitungan Marketing Plan dan tidak mendapatkan diskon produk
- 3. Setiap anggota berhak mendapatkan diskon dengan besaran yang berbeda setiap produknya sesuai list harga barang dari Harga Konsumen untuk setiap produk yang dibeli dari PT DOBEL
- 4. Setiap anggota dilarang untuk melakukan pembelanjaan produk melebihi kewajaran yang bertujuan untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
BAB 11. JAMINAN TERHADAP ATAS PRODUK YANG DIBELI
- 1. PT.DOBEL menjamin kualitas produk yang dijual dan memberikan jaminan mutu bagi Penjual Langsung yang menemukan kualitas produk yang diterima berbeda dengan yang dijanjikan. Penjual Langsung dapat mengembalikan produk tersebut paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal yang tertera dalam invoice. Perusahaan akan mengganti produk tersebut dengan produk yang sama.
- 2. PT. DOBEL menjamin ketersediaan suku cadang dari produk yang dijual yang bersifat berkelanjutan dalam fungsi penggunaanya.
- 3. Syarat dan prosedur pengembalian Produk:
- a.Produk yang dikembalikan harus dalam keadaan rapi seperti saat diterima.
- b. Produk tidak bisa dikembalikan bila segel rusak. (Khusus Produk yang ada masa berlakunya)
- c. Biaya kirim pengembalian Produk dari tempat Anggota ke Stokist ditanggung oleh Anggota sendiri.
- d. Anggota berhak komplain pegembalian produk dalam jangka waktu 2x24Jam sejak barang diterima.
- 4. PT.DOBEL Tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Anggota, apabila:
- a. Produk tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan.
- b. Cacat Produk timbul pada kemudian hari
- c. Cacat timbul akibat tidak ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi produk
- d. Kelalaian yang diakibatkan oleh Anggota.
- e. Lewatnya jangka waktu penuntutan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
BAB 12. SANKSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK
- 1. Bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini, dapat dikenakan sanksi berupa :
- a. Peringatan
- b. Penghentian keanggotaan.
- 2. Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya pelanggaran kode etik, PT DOBEL berhak memberikan sanksi penghentian keanggotaan tanpa harus memberikan peringatan terlebih dahulu, apabila dianggap bahwa pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT DOBEL dan anggota yang tergabung di dalamnya, baik untuk dimasa ini dan atau dimasa mendatang.
- 3. PT DOBEL berhak meninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu terhadap seorang yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun marketing plan, baik hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan maupun hasil pemeriksaan dari pihak PT DOBEL.
- 4. Pemberian sanksi berupa penghentian keanggotaan seorang anggota dilakukan oleh Direksi PT DOBEL.
- 5. Segala fasilitas baik bonus maupun hadiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan, dan dinyatakan hangus terhitung sejak tanggal efektif penghentian keanggotaan.
BAB 13. PENYELESAIAN MASALAH PERSESILIHAN
- 1. Apabila terjadi perselisihan antara anggota dan PT DOBEL mengenai pelaksanaan Peraturan dan Kode Etik ataupun kebijakan lain yang dikeluarkan oleh PT DOBEL kepada anggota, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, atau dengan melalui jalur hukum dalam wilayah administrasi dimana Perusahaan berdomisili.
- 2. Segala biaya yang dikeluarkan yang timbul dalam perselisihan tersebut akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
BAB 14. PENUTUP
- 1. Kode Etik dan Peraturan Anggota ini berlaku sejak di tentukan.
- 2. Jika terdapat perubahan Kode Etik, maka perubahan tersebut akan disampaikan dalam melalui Website resmi perusahaan selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
- 3. Dengan diberlakukannya Kode Etik ini, maka Kode Etik yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 4. PT DOBEL berhak untuk mengambil kebijakan sendiri terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik dan Peraturan Anggota ini, demi untuk menjaga kerukunan dan kenyamanan bisnis PT. DOBEL.
DOBEL NETWORK
Internasional
Ruko Pasar Si Bedil No. 6B
Jl. Solo-Tawangmangu Km 7 Jaten Karanganyar Jawa Tengah